Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, Dan Kehutanan :
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16 TAHUN 2006
TENTANG
SISTEM
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari
upaya mencerdaskankehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umummerupakan
hak asasi warga negara RepublikIndonesia;
b.
bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutananyang berkelanjutan
merupakan suatu keharusan untukmemenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan
akuindustri; memperluas lapangan kerja dan lapanganberusaha; meningkatkan
kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya
ikan, pengolah ikan, dan
masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari
kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga
kelestarian lingkungan;