TUGAS
PENJAMINAN MUTU PERTANIAN
TENTANG
PENGERTIAN PENJAMINAN MUTU DAN RUANG
LINGKUP PERTANIAN
PERTEMUAN 1
Disusun
oleh :
S U NA R D I N
NIREM :
05.1.4.12.0393
KEMENTERIAN
PERTANIAN
BADAN
PENYULUHAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
SEKOLAH
TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN ( STPP ) MAGELANG JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN DI YOGYAKARTA
2015
A.
Pengertian Penjaminan Mutu Pertanian
Jaminan
mutu dan keamanan pangan terus berkembang sesuai dengan
persyaratan konsumen, Keamanan pangan merupakan persyaratan utama dan
terpenting dari seluruh parameter mutu pangan yang ada. Betapapun tinggi nilai
gizi suatu bahan pangan atau makanan, penampilannya baik , juga lezat rasanya,
tetapi bila tidak aman, maka makanan tersebut tidak ada nilainya lagi.
Hal ini membawa dampak perubahan mulai dari bisnis pangan tanpa adanya
pengawasan, pengawasan produk akhir, hingga pengawasan proses produksi bagi
jaminan mutu secara total. Pada tahun-tahun terakhir, konsumen menyadari bahwa
mutu pangan khususnya keamanan pangan tidak dapat hanya dijamin dengan hasil
uji produk akhir dari laboratorium. Mereka berkeyakinan bahwa produk yang aman
didapat dari bahan baku yang ditangani dengan baik, diolah dan didistribusikan
dengan baik akan menghasilkan produk akhir yang baik.
Suatu langkah yang tepat untuk mengantisipasi hal tersebut, serta adanya
tuntutan dalam pasar bebas, telah dikembangkan suatu 0 oleh
Komite Standar Internasional/ Codex Allimentarius Commission yang telah
diakui secara internasional yaitu Sistem Jaminan Mutu berdasarkan HACCP (Hazard
Analysis Critical Control Point). Secara umum konsep HACCP ini merupakan suatu
sistem jaminan mutu yang menekankan pada pengawasan yang menjamin mutu sejak
bahan baku hingga produk akhir.
HACCP adalah suatu sistem jaminan mutu yang berdasarkan kepada kesadaran
bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap
produksi tertentu, tetapi dapat dilakukan pengendaliannya untuk mengontrol
bahaya bahaya tersebut. Kunci utama HACCP adalah antisipasi dan identifikasi
titik pengawasan yang mengutamakan kepada tindakan pencegahan, daripada
mengandalkan kepada pengujian produk akhir.
Sistem HACCP
bukan merupakan sistem jaminan keamanan pangan yang tanpa resiko, tetapi
dirancang untuk meminimalkan resiko bahaya keamanan pangan. Sistem HACCP juga
dianggap sebagai alat manajemen yang digunakan untuk memproteksi rantai pasokan
pangan dan proses produksi terhadap kontaminasi bahaya-bahaya mikrobiologis,
kimia dan fisik.
HACCP dapat diterapkan dalam rantai produksi pangan mulai dari produsen
utama bahan baku pangan (pertanian), penanganan, pengolahan, distribusi,
pemasaran hingga sampai kepada pengguna akhir
B. Ruang Lingkup Penjaminan Mutu Pertanian
Untuk memberikan jaminan bahwa produk yang dihasilkan
dari suatu proses produksi mempunyai mutu yang baik maka dewasa ini
dikembangkan konsep manajemen mutu yang tidak hanya dititikberatkan pada produk
akhir, akan tetapi pengawasan dari tahap awal sampai dengan akhir. Konsep
tersebut dikenal dengan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
yang sampai saat ini kebanyakan baru diterapkan pada industri-industri
pengolahan bahan makanan.
Di dalam pelaksanaannya, apabila suatu
rancangan HACCP sudah ditetapkan untuk suatu proses produksi maka diperlukan
prosedur-prosedur baku untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang merupakan
bagian-bagian dari proses tersebut. Prosedur-prosedur ini berupa Standar
Prosedur Operasi (SPO) yang merupakan petunjuk teknis baku yang singkat yang
minimal berisi tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab dan prosedur atau urutan
langkah-langkah dalam melakukan suatu kegiatan tertentu yang harus diikuti dan
dipatuhi oleh orang-orang yang melaksanakan. Tujuan dari ditetapkannya SPO
adalah menetapkan prosedur yang baku untuk menjamin bahwa setiap kegiatan dalam
suatu proses dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga pada akhir proses
nantinya dapat dihasilkan produk seperti yang diharapkan, baik kualitas maupun
kuantitasnya.
Dalam hubungannya dengan hal tersebut di atas terutama untuk menyongsong era
pasar bebas yang tidak lama lagi akan diberlakukan maka pembangunan bidang
pertanian harus berorientasi pada efisiensi dan peningkatan produktivitas hasil
pertanian. Salah satu upaya yang mungkin harus diprioritaskan adalah
dilakukannya standardisasi proses produksi hasil pertanian yang dituangkan
dalam suatu program jaminan mutu berdasarkan konsep HACCP. Program tersebut di
dalam operasionalnya dapat dijabarkan menjadi SPO-SPO yang wajib dipatuhi oleh
semua pihak yang terlibat.
Pedoman pembinaan dan pengawasan mutu hasil pertanian tanaman pangan dan
hortikultura ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
mutu hasil pertanian bagi lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan lain-lain yang
bergerak dalam bidang agribisnis untuk meningkatkan mutu hasil pertanian.
No comments:
Post a Comment