To kaili

Friday, August 28, 2015

CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)
“SIDO MAKMUR”
DESA MLARAN, KEC.GEBANG, KAB.PURWOREJO
 


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1.        Anggota Gabungan Kelompok Tani SIDO MAKMUR adalah kelompok kelompok tani yang Keberadaanya disahkan berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Desa Mlaran.
2.        Anggota sesuai ayat 1 adalah : Kelompok Tani Sirap makmur, Candi Mulyo, Harapan Makmur, dan Siombo Makmur.
3.        Apabila terdapat penambahan kelompok tani akan dimusyawarahkan melalui rapat anggota dan disahkan melalui Surat keputusan (SK) Kepala Desa Mlaran
4.        Anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi dari pengurus Gapoktan
5.        Setiap petani yang tercatat dalam kelompok tani mempunyai hak dan kewenangan untuk dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Pengurus Gapoktan

BAB II
PENGURUS

Pasal 2
1.        Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta ditambah dengan kepengurusan lain sesuai dengan kebutuhan dan disahkan berdasarkan Rapat Anggota
2.        Pada setiap pergantian pengurus harus dipertimbangkan keseimbangan kepemimpinan dengan menyertakan minimal 1 (satu) kepengurusan lama dalam kepengurusan baru
3.        Bilamana pengurus mengundurkan diri/meninggal dunia maka pengisian penggantinya dilakukan dalam rapat anggota
4.        Apabila dalam kinerjanya dianggap menyimpang atau tidak layak dan terdapat bukti penyimpangan, pengurus dapat diberhentikan melalui musyawarah pengurus gapoktan dan diperkuat melalui rapat anggota

Pasal 3
Tugas Pengurus

1.      Ketua
a.     Memimpin musyawarah Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus
b.    Menandatangani Surat berharga dan surat lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan organisasi
c.     Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun rapat pengurus
d.    Menjalankan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepadanya oleh pengurus tanpa menyimpang dari ketentuan dalam AD/ART
e.     Apabila ketua berhalangan tetap, maka pengurus memilih salah satu pengurus untuk menjalankan tugas ketua sampai akhir tahun buku.
f.     Menentukan kebijakan dalam pemberian perguliran pinjaman kepada petani/nasabah
2.      Sekretaris
a.     Mempersiapkan Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya.
b.    Menyusun dan memelihara Berita Acara Rapat Anggota, Notulen Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya
c.     Mengkoordinasikan pengelolaan, pengembangan dan pembinaan organisasi
d.    Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun rapat pengurus
e.     Menjalankan tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepadanya oleh pengurus tanpa menyimpang dari ketentuan dalam AD/ART
f.     Menentukan kebijakan dalam pemberian perguliran pinjaman kepada petani/anggota
3.      Bendahara
a.     Mempersiapkan laporan keuangan  perperiode bulan dan tata administrasi keuangan tahunan
b.    Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Gapoktan
c.     Melaksanakan proses pembukuan secara akuntable
d.    Mencatat seluruh transaksi yang terjadi dalam setiap kegiatan Gapoktan
e.     Bertanggung jawab penuh terhadap sirkulasi keuangan Gapoktan
f.     Menentukan kebijakan dalam pemberian perguliran pinjaman kepada petani/anggota
g.    Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun rapat pengurus

BAB III
TIM VERIFIKASI

Pasal 4
1.      Kepungurusan tim verifikasi terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota
2.      Tim verifikasi desa Mlaran berasal dari desa Mlaran yang tercatat secara sah sebagai warga desa Mlaran yang mempunyai keahlian dibidangnya
3.      Tim verifikasi yang dimaksud adalah kelembagaan yang membantu proses perencanaan kegiatan dan sebagai verifikasi usulan kelompok yang akan didanai
4.      Anggota tim verifikasi berhenti karena :
a.     Masa jabatannya habis
b.    Meninggal dunia
c.     Permintaan sendiri
5.      Hak dan kewajiban tim verifikasi
a.     Berhak menerima insentif dalam menjalankan tugasnya
b.    Melakukan pemeriksaan dan penilaian usulan
c.     Membuat laporan tertulis tentang hasil verifikasi usulan kepada Pengurus Gapoktan

BAB IV
MODAL, PINJAMAN DAN DANA OPERASIONAL

Pasal 5
MODAL
1.      Modal diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Gapoktan
2.      Modal yang dimiliki Gapoktan Sido Makmur dipergunakan untuk usaha Simpan Pinjam bagi petani anggota yang akan digunakan untuk usaha di bidang Pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perkebunan, serta pengolahan hasil dan pemasaran dari komoditas tersebut.
3.       
Pasal 6
PINJAMAN
1.      Pinjaman diperuntukkan kepada anggota yang telah tercatat secara sah sebagai anggota kelompok tani dan diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) kepala desa
2.      Setiap anggota kelompok tani yang sah berhak mengajukan pinjaman kepada Gapoktan “Sido Makmur” disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
3.      Jasa pinjaman sebesar 1 % setiap bulan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran angsuran, adapun lama angsuran selama paling lama (maksimal) 12 bulan setiap satu periode pinjaman.
4.      Setiap peminjam wajib menyerahkan simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- selama menjadi anggota dan simpanan wajib, Suka rela, uang administrasi sesuai aturan organisasi
5.      Setiap peminjam wajib membuat RUA (Rencana Usaha Anggota) dan menandatangani surat perjanjian peminjaman.
6.      Setiap peminjaman di atas Rp. 5.000.000,- wajib menyerahkan agunan yang mempunyai nilai minimal sama dengan pinjaman. Apabila sampai dengan batas yang telah ditentukan tidak dapat mengembalikan angsuran pinjaman, agunan menjadi milik Gapoktan, untuk diuangkan dan apa bila hasil penjualan ada kelebihan, sisa pengembalian pinjaman dikembalikan pada anggota.

BAB V
DANA OPERASIONAL

Pasal 7

1.      Dana operasional adalah dana yang digunakan untuk mendukung setiap kegiatan yang berkaitan dengan kelompok tani
2.      Dana operasional diambil dari surplus atau dana yang diperoleh dari pinjaman anggota
3.      Dana operasional kegiatan digunakan untuk melengkapi administrasi peminjaman dan hal-hal lain yang timbul akibat kegiatan tersebut

BAB V
SURPLUS

Pasal 8
1.      Pembagian atau alokasi surplus ditetapkan dalam Rapat Anggota dengan pedoman sebagai berikut:
a.     85 % untuk Pengelola dengan rincian sebagai berikut : 40 % sebagai penguatan modal usaha Gapoktan,  60 % sebagai upah/insentif pengelola dengan rincian : (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu Umum, embrio LKM) = 50 % dan untuk (Komity Pengarah, Kepala Desa, Pendamping PUAP) = 10 %
b.    15 % untuk kelompok tani sesuai besaran akses penggunaan dana Gapoktan serta kelancaran perguliran yang dirinci sebagai berikut : Penguatan modal kelompok tani 40 % , insentif pengurus 60 %
BAB VI
PEMBUKUAN

Pasal 9
1.      Berkaitan dengan jenis pelayanan dan kerjasama, maka setiap jenis kegiatan pelayanan dan kerjasama wajib membuat pembukuan tersendiri yang merupakan bagian dari pembukuan terpadu.

BAB VII
SANKSI

Pasal 10
1.      Setiap anggota kelompok tani termasuk kelompok sebagai anggota pemanfaatan perguliran/peminjaman yang tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan tindakan bertahap berupa peringatan, skorsing, penyelesaian secara hukum dan pemberhentian dengan hormat dan atau ketentuan program.
2.      Dalam hal pengurus Gapoktan, Tim Verifikasi, dan anggota gapoktan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai keputusan Rapat Anggota
3.      Dalam hal pengurus Gapoktan, Tim Verifikasi, dan anggota tidak melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan transaksi usaha/keuangan, dikenakan tindakan bertahap berupa peringatan, skorsing, penyelesaian secara hukum dan pemberhentian dengan hormat oleh dan sesuai keputusan Rapat Anggota

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 11
Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan didalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Khusus yang diadakan untuk itu, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip program

Pasal 12
Pengurus Gapoktan menetapkan Peraturan Khusus dan atau keputusan yang memuat ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di         : Mlaran
Pada Tanggal         :  29 November 2007

                 Kepala Desa  Mlaran                                     Ketua Gapoktan SIDO MAKMUR




                   Bambang Purwanto                                                  Karyono

No comments:

apa yang anda cari ?