To kaili

Wednesday, August 26, 2015

MAKALAH HUBUNGAN KETAHANAN PANGAN DAN STATUS GIZI



MAKALAH
HUBUNGAN KETAHANAN PANGAN DAN STATUS GIZI
( STUDY KASUS DAERAH KABUPATEN PASER KALIMANTAN TIMUR)
OLEH  KELOMPOK 1
ARIFSON YONDANG
ARIE UTOYO
CIPTOJOYO
DIONISIUS ANYUN
DWI INDARTO
FAHRIZAL NOOR
HERLINDA LENGGU
HERIANTO EL MUKTAR


MENTERI PERTANIAN

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN (STPP) MAGELANG
JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN DI YOGYAKARTA
TAHUN 2015
HUBUNGAN KETAHANAN PANGAN DAN STATUS GIZI

                                                                                                                                      I.            PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki bagi penduduk suatu Negara. Karena itu, sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Negara wajib menjalankan kedaulatan pangan (hak rakyat atas pangan) dan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi penduduk. Kewajiban dimaksud mencakup kewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Untuk bisa melaksanakan kewajiban tersebut secara efektif, maka Negara wajib menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat (UUD 1945 pasal 33 ayat 3).
Ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan, sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh. Di Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1996, pengertian ketahanan pangan adalah kondisi  terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari:
(1)   tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya;
(2)   aman;
(3)   merata; dan
(4)   terjangkau.
Dengan pengertian tersebut, mewujudkan ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut:
a.       Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
b.      Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.
c.       Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
d.      Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan pangan mudah
diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.
Status gizi (Nutritional status ) adalah outcome ketahanan pangan yang merupakan cerminan dari kualitas hidup seseorang. Umumnya satus gizi ini diukur dengan angka harapan hidup, tingkat gizi balita dan kematian bayi.

1.2              Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang dikemukakan sebelumnya maka masalah yang akan dirumuskan dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan gizi dan ketahanan pangan
1.3              Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini dibuat adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan gizi dan ketahanan pangan
1.4              Kajian Pustaka
Menurut UU No. 7 Tahun 1996, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.Sedangkan Ketahanan Pangan adalah : kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau
Kata “gizi” berasal dari bahasa Arab ghidza, yg berarti “makanan”. Ilmu gizi bisa berkaitan dengan makanan dan tubuh manusia.
Ilmu Gizi (Nutrience Science) adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang makanan dalam hubungannya dengan kesehatan optimal/ tubuh.
Zat Gizi (Nutrients) adalah ikatan kimia yang diperlukan tubuh untuk melakukan fungsinya, yaitu menghasilkan energi, membangun dan memelihara jaringan serta mengatur proses-proses kehidupan.
Gizi (Nutrition) adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal melalui proses digesti, absorpsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan, untuk mempertahankan kehidupan, pertumbuhan dan fungsi normal dari organ-organ, serta menghasilkan energi.
                                                                                                                    II.            METODE PENYUSUNAN
Makalah ini merupakan kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitataif yang disusun berdasarkan literatur sumber tulisan berupa buku, jurnal dan artkel yang berkaitan tentang hubungan ketahanan pangan dan status gizi.

                                                                                                            III.            HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1              Hasil
Kabupaten Paser Kalimantan timur dengan luas wilayah 11.603,94 Km2 yang terdiri dari 10.851,18 Km2 luas daratan dan 752,76 Km2 adalah luas perairan., Berpenduduk 256.312 jiwa, dengan kerapatan penduduk 22,09 jiwa/Km2.
Sistem ketahanan pangan di Indonesia secara komprehensif meliputi empat sub-sistem, yaitu: (i) ketersediaan pangan dalam jumlah dan jenis yang cukup untuk seluruh penduduk, (ii) distribusi pangan yang lancar dan merata, (iii) konsumsi pangan setiap individu yang memenuhi kecukupan gizi seimbang, yang berdampak pada (iv) status gizi masyarakat . Dengan demikian, sistem ketahanan pangan dan gizi tidak hanya menyangkut soal produksi, distribusi, dan penyediaan pangan ditingkat makro (nasional dan regional), tetapi juga menyangkut aspek mikro, yaitu akses pangan di tingkat rumah tangga dan individu serta status gizi anggota rumah tangga, terutama anak dan ibu hamil dari rumah tangga miskin. Meskipun secara konseptual pengertian ketahanan pangan meliputi aspek mikro, namun dalam pelaksanaan sehari-hari masih sering ditekankan pada aspek makro yaitu ketersediaan pangan. Agar aspek mikro tidak terabaikan, maka dalam dokumen ini digunakan istilah ketahanan pangan dan gizi.
Konsep ketahanan pangan yang sempit meninjau sistem ketahanan pangan dari aspek masukan yaitu produksi dan penyediaan pangan. Seperti banyak diketahui, baik secara nasional maupun global, ketersediaan pangan yang melimpah melebihi kebutuhan pangan penduduk tidak menjamin bahwa seluruh penduduk terbebas dari kelaparan dan gizi kurang. Konsep ketahanan pangan yang luas bertolak pada tujuan akhir dari ketahanan pangan yaitu tingkat kesejahteraan manusia.
Untuk Kabupaten Paser ini sendiri salah satu indicator tingkat kesehatan masyarakat adalah status gizi balita.  Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Paser,  jumlah balita usia 1-4 tahun di tahun 2013 adalah sebanyak 24.804 balita. Sebanyak 12.437 balita yang melakukan kunjungan atau penimbangan pada fasilitas layanan kesehatan dan sisanya 49,86% tidak melakukan penimbangan. Dari hasil tersebut ditemukan sebanyak 743 balita kekurangan energy protein (KEP) total dan sebanyak 128 balita mengalami KEP nyata. Hal ini menandakan bahwa butuh perhatian serius daripemerintah untuk menekan angka KEP tersebut.
Tingkat kemiskinan dari hasil survey social ekonomi nasional (Susenas) tahun 2013 yaitu 7,94% dengan tingkat kesempatan kerja (TKK) 90,75%
Jumlah pemotongan ternak tahun 2013 yaitu sapi 2.495 ekor, kerbau 97 ekor, kambing 2.427 ekor, domba 18 ekor, ayam ras 2.172.244 ekor, ayam buras 970.832 ekor, itik 4.982 ekor. Produksi telur lokal ayam buras 5.705.491 butir, itik 132.288 butir.
Produksi perikanan tahun 2013 Perikanan laut 10.123 ton, perairan umum 180 ton, tambak 9.463,7 ton, kolam 36,1 ton, keramba 6,5 ton, rumput laut 412,9 ton.
           





3.2              Pembahasan
Lebih dari 50 persen penduduk Kabupaten Paser Kalimantan Timur  memilih usaha tani sebagai mata pencaharian pokoknya dengan kegiatan utama perkebunan pertanian.  dari sisi potensi SDM, Kabupaten Paser telah melahirkan banyak sarjana pertanian  memiliki banyak sarjana pertanian yang dapat diandalkan untuk meningkatkan produksi hasil-hasil pertanian.
Kondisi alam yang merupakan areal batu kapur dan lahan gambut sehingga tidak cocok untuk tanaman holtikultura menjadi andil kelangkaan pangan dan holtikultura menambah parah kondisi pangan yang berhubungan erat dengan pemenuhan gizi.
Hal ini berakibat pada pemenuhan kebutuhan pangan tergantung dari disrtibusi luar daerah terutama pulau Jawa dan Sulawesi. Apa bila hal ini tidak ada pemecahannya maka dapat berakibat pada gagalnya ketahanan pangan.
Program ketahanan pangan dimulai dari evaluasi status gizi masyarakat diikuti dengan tingkat konsumsi, persediaan dan produksi pangan; bukan sebaliknya. Status gizi masyarakat yang baik ditunjukkan oleh keadaan tidak adanya masyarakat yang menderita kelaparan dan gizi kurang. Keadaan ini secara tidak langsung menggambarkan akses pangan dan pelayanan sosial yang merata dan cukup baik. Sebaliknya, produksi dan persediaan pangan yang melebihi kebutuhannya, tidak menjamin masyarakat terbebas dari kelaparan dan gizi kurang. Tujuan dari ketahanan pangan harus diorentasikan untuk pencapaian pemenuhan hak atas pangan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan ketahanan pangan nasional. Berjalannya sistem ketahanan pangan tersebut sangat tergantung pada dari adanya kebijakan dan kinerja sektor ekonomi, sosial dan politik. Kebijakan pemerintah dalam aspek ekonomi, sosial maupun politik sangat perpengaruh terhadap ketahanan pangan. Pemerintah.
Menurut hasil rilis Kaltim Post 2014 menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser menetapkan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Paser. Yaitu mempertahankan areal lahan sawah existing (yang ada) seluas 4.167,78 Ha sebagai lahan berkelanjutan. Memasukkan lahan areal existing 4.167,78 Ha dan potensi (Rice Food Estate) seluas 30.947,82 Ha dalam rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Paser, dengan demikian menjadi total 35.116,60 Ha. Dengan tingkat produksi harapan, padi sawah 37.087 ton dan 13.603 ton, padi ladang 8.706 ton, kedelai 190 ton dan 242 ton, ubi kayu 3.042 ton. Selain itu juga pencapaian dibidang peternakan produksi daging sapi potong 17.943 ekor pada tahun 2014 menjadi 23.106 tahun 2018. Selanjutnya mengembangkan komoditas penunjang penyedia daging, yakni kerbau, kambing, babi, ayam ras, ayam buras, dan itik.
Selain itu Upaya yang dilakukan yaitu perbaikan imprastruktur jalan dan pelabuhan laut untuk memperlancar distribusi holtikultura dari luar daerah.
                                                                                                                                    IV.            KESIMPULAN
Program ketahanan pangan dimulai dari evaluasi status gizi masyarakat diikuti dengan tingkat konsumsi, persediaan dan produksi pangan;
Status gizi masyarakat yang baik ditunjukkan oleh keadaan tidak adanya masyarakat yang menderita kelaparan dan gizi kurang. Keadaan ini secara tidak langsung menggambarkan akses pangan dan pelayanan sosial yang merata dan cukup baik. Pemerintah Kabupaten Paser perlu perhatian serius untuk menurunkan angka KEP.
Produksi dan persediaan pangan yang melebihi kebutuhannya, tidak menjamin masyarakat terbebas dari kelaparan dan gizi kurang.
Tujuan dari ketahanan pangan harus diorentasikan untuk pencapaian pemenuhan hak atas pangan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan ketahanan pangan nasional. Berjalannya sistem ketahanan pangan tersebut sangat tergantung pada dari adanya kebijakan dan kinerja sektor ekonomi, sosial dan politik. Dengan Tingkat kemiskinan dari hasil survey social ekonomi nasional (Susenas) tahun 2013 yaitu 7,94% dengan tingkat kesempatan kerja (TKK) 90,75% ternyata masih belum menjamin pemenuhan gizi masyarakat yang berarti masih perlu pembenahan bidang ekonomi.
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan swasembada pangan, banyak kendala yang sebenarnya merupakan kedala internal yang mestinya bisa diselesaikan oleh pemerintah. Lahan pertanian yang terbatas adalah masalah internal kita, dapat  diatasi dengan melakukan reformasi agraria secara bertahap.


DAFTAR PUSTAKA

Database Sosial ekonomi Kabupaten Paser 2014. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Paser
Kaltim POST, Rabu, 09 Juli 2014

Syahrir Ika . 2014. Kedaulatan Pangan dan Kecukupan Pangan Negara Wajib Mewujudkannya. Rubrik Edukasi Fiskal

Sudirja, Rija. MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN MELALUI KEBIJAKAN PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN1. Jurusan Ilmu Tanah dan Manajemen Sumberdaya Lahan - Makalah Seminar Regional. Fakultas Pertanian UNPAD


No comments:

apa yang anda cari ?