Peranan pemerintah dalam
mempertahankan buah lokal masih terbilang plinpan dalam mengatasinya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag
30/2012 menyatakan bahwa import hortikultura harus melalui importir terdaftar
dan tidak bisa lagi langsung ke pengecer. Demikian pula, importir terdaftar
tidak bisa menjual produk impornya ke konsumen atau pengecer secara langsung.
Meski penerapannya ditunda beberapa bulan, Permendag 30/2012 akan sangat
berperan dalam menumbuhkan gairah bisnis buah dan sayur lokal. Permendag Nomor 30 tahun 2012 akan meningkatkan bisnis
hortikultura lokal melalui dua hal, yaitu: (1) hanya produk hortikultura impor
berkualitas yang akan masuk. Produk yang berkualitas memiliki harga yang
relatif mahal. Dengan hilangnya produk hortikultura yang impor, maka terbukanya
pasar bagi produk lokal untuk mengisinya.; (2) pasal 3 secara jelas
mensyaratkan impor hanya bisa dilakukan jika produk lokal tidak bisa memenuhi
konsumsi. Artinya pasar untuk produk lokal akan terjamin.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan
untuk mengembangkan buah tropis ditanah air perlu memerlukan perhatian dari
semua pihak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk
kelompok-kelompok petani buah-buahan, diarahkan untuk menanam bibit bermutu dan
seragam serta diusahakan agar terkait dengan kegiatan agroindustri. Kegiatan
ini dapat dilakukan dalam pengembangan kawasan agroindustri buah-buahan
terpadu. Hal ini dimaksudkan agar dapat menjamin dari segi mutu dan jumlah
buah-buahan yang diperlukan sesuai permintaan konsumen. Untuk menjamin
pengadaan bibit unggul yang bermutu/ kualitas unggul maka pemerintah perlu
meningkatkan kerjasama dengan kebun-kebun bibit swasta, sehingga pemerintah
dapat mengawasi pengadaan bibit yang terjamin mutunya.
Pemerintah harus melakukan
pembenahan teknologi pembenihan modern dengan bioteknologi (kultur jaringan)[2][9] atau rekayasa
genetika berupa teknologi transfer gen untuk menghasilkan bibit unggul yang
sesuai dengan tuntunan pasar dan diharapkan dengan sistem tersebut harga bibit
dapat terjangkau oleh petani. Selain penggunaan bibit yang berkualitas unggul
pemerintah juga harus memperkenalkan teknik usaha tani yang modern kepada
petani, caranya melalui peningkatan kualitas penyuluh pertanian dalam hal agronominya,
agroindustri maupun agroniaganya melalui pendidikan dan latihan. Peningkatan
kualitas penyuluh pertanian lapangan (PPL) sangat penting karena berhubungan
langsung dengan petani, dengan demikian pengetahuan penyuluh langsung dapat
ditularkan kepada petani[3][10]
No comments:
Post a Comment