To kaili

Sunday, November 2, 2014

buah import



Peranan pemerintah dalam mempertahankan buah lokal masih terbilang plinpan dalam mengatasinya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag 30/2012 menyatakan bahwa import hortikultura harus melalui importir terdaftar dan tidak bisa lagi langsung ke pengecer. Demikian pula, importir terdaftar tidak bisa menjual produk impornya ke konsumen atau pengecer secara langsung. Meski penerapannya ditunda beberapa bulan, Permendag 30/2012 akan sangat berperan dalam menumbuhkan gairah bisnis buah dan sayur lokal. Permendag Nomor 30 tahun 2012 akan meningkatkan bisnis hortikultura lokal melalui dua hal, yaitu: (1) hanya produk hortikultura impor berkualitas yang akan masuk. Produk yang berkualitas memiliki harga yang relatif mahal. Dengan hilangnya produk hortikultura yang impor, maka terbukanya pasar bagi produk lokal untuk mengisinya.; (2) pasal 3 secara jelas mensyaratkan impor hanya bisa dilakukan jika produk lokal tidak bisa memenuhi konsumsi. Artinya pasar untuk produk lokal akan terjamin.
Pada periode Januari sampai Juni 2013, Pemerintah melarang impor untuk enam jenis buah lokal, empat jenis produk sayuran dan tiga jenis bunga, karena komoditas itu tidak mendapatkan secara formal Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)[1][8]. Alasan utama yang disampaikan Pemerintah adalah bahwa produk hortikultura yang dihasilkan di dalam negeri masih cukup untuk memenuhi permintaan produk hortikultura yang terus berkembang. Enam jenis buah yang dilarang masuk ke Indonesia yakni durian, nanas, melon, pisang, mangga dan pepaya. Selain itu, empat jenis sayuran yang dilarang diimpor ke Indonesia adalah kentang, kubis, wortel dan cabe; dan tiga jenis bunga adalah krisan, anggrek dan helicona.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan buah tropis ditanah air perlu memerlukan perhatian dari semua pihak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk kelompok-kelompok petani buah-buahan, diarahkan untuk menanam bibit bermutu dan seragam serta diusahakan agar terkait dengan kegiatan agroindustri. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam pengembangan kawasan agroindustri buah-buahan terpadu. Hal ini dimaksudkan agar dapat menjamin dari segi mutu dan jumlah buah-buahan yang diperlukan sesuai permintaan konsumen. Untuk menjamin pengadaan bibit unggul yang bermutu/ kualitas unggul maka pemerintah perlu meningkatkan kerjasama dengan kebun-kebun bibit swasta, sehingga pemerintah dapat mengawasi pengadaan bibit yang terjamin mutunya.
Pemerintah harus melakukan pembenahan teknologi pembenihan modern dengan bioteknologi (kultur jaringan)[2][9] atau rekayasa genetika berupa teknologi transfer gen untuk menghasilkan bibit unggul yang sesuai dengan tuntunan pasar dan diharapkan dengan sistem tersebut harga bibit dapat terjangkau oleh petani. Selain penggunaan bibit yang berkualitas unggul pemerintah juga harus memperkenalkan teknik usaha tani yang modern kepada petani, caranya melalui peningkatan kualitas penyuluh pertanian dalam hal agronominya, agroindustri maupun agroniaganya melalui pendidikan dan latihan. Peningkatan kualitas penyuluh pertanian lapangan (PPL) sangat penting karena berhubungan langsung dengan petani, dengan demikian pengetahuan penyuluh langsung dapat ditularkan kepada petani[3][10]






No comments:

apa yang anda cari ?