ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN KELOMPOK
TANI (GAPOKTAN)
“SIDO MAKMUR”
DESA MLARAN, KEC.GEBANG,
KAB.PURWOREJO
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Anggota Gabungan Kelompok Tani SIDO MAKMUR
adalah kelompok kelompok tani yang Keberadaanya disahkan berdasarkan surat
keputusan (SK) Kepala Desa Mlaran.
2.
Anggota sesuai ayat 1 adalah : Kelompok Tani Sirap
makmur, Candi Mulyo, Harapan Makmur, dan Siombo Makmur.
3.
Apabila terdapat penambahan kelompok tani akan
dimusyawarahkan melalui rapat anggota dan disahkan melalui Surat keputusan (SK)
Kepala Desa Mlaran
4.
Anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan
dan informasi dari pengurus Gapoktan
5.
Setiap petani yang tercatat dalam kelompok tani
mempunyai hak dan kewenangan untuk dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi
Pengurus Gapoktan
BAB
II
PENGURUS
Pasal 2
1.
Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara serta ditambah dengan kepengurusan lain sesuai dengan kebutuhan dan
disahkan berdasarkan Rapat Anggota
2.
Pada setiap pergantian pengurus harus
dipertimbangkan keseimbangan kepemimpinan dengan menyertakan minimal 1 (satu)
kepengurusan lama dalam kepengurusan baru
3.
Bilamana pengurus mengundurkan diri/meninggal
dunia maka pengisian penggantinya dilakukan dalam rapat anggota
4.
Apabila dalam kinerjanya dianggap menyimpang
atau tidak layak dan terdapat bukti penyimpangan, pengurus dapat diberhentikan
melalui musyawarah pengurus gapoktan dan diperkuat melalui rapat anggota
Pasal
3
Tugas
Pengurus
1. Ketua
a. Memimpin
musyawarah Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus
b. Menandatangani
Surat berharga dan surat lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan
organisasi
c. Melaksanakan
keputusan Rapat Anggota maupun rapat pengurus
d. Menjalankan
tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepadanya oleh pengurus tanpa menyimpang
dari ketentuan dalam AD/ART
e. Apabila
ketua berhalangan tetap, maka pengurus memilih salah satu pengurus untuk
menjalankan tugas ketua sampai akhir tahun buku.
f. Menentukan
kebijakan dalam pemberian perguliran pinjaman kepada petani/nasabah
2. Sekretaris
a. Mempersiapkan
Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya.
b. Menyusun
dan memelihara Berita Acara Rapat Anggota, Notulen Rapat Pengurus dan pertemuan
lainnya
c. Mengkoordinasikan
pengelolaan, pengembangan dan pembinaan organisasi
d. Melaksanakan
keputusan Rapat Anggota maupun rapat pengurus
e. Menjalankan
tugas-tugas lainnya yang dibebankan kepadanya oleh pengurus tanpa menyimpang
dari ketentuan dalam AD/ART
f. Menentukan
kebijakan dalam pemberian perguliran pinjaman kepada petani/anggota
3. Bendahara
a. Mempersiapkan
laporan keuangan perperiode bulan dan
tata administrasi keuangan tahunan
b. Menyusun
Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Gapoktan
c. Melaksanakan
proses pembukuan secara akuntable
d. Mencatat
seluruh transaksi yang terjadi dalam setiap kegiatan Gapoktan
e. Bertanggung
jawab penuh terhadap sirkulasi keuangan Gapoktan
f. Menentukan
kebijakan dalam pemberian perguliran pinjaman kepada petani/anggota
g. Melaksanakan
keputusan Rapat Anggota maupun rapat pengurus
BAB
III
TIM
VERIFIKASI
Pasal 4
1. Kepungurusan
tim verifikasi terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota
2. Tim
verifikasi desa Mlaran berasal dari desa Mlaran yang tercatat secara sah
sebagai warga desa Mlaran yang mempunyai keahlian dibidangnya
3. Tim
verifikasi yang dimaksud adalah kelembagaan yang membantu proses perencanaan
kegiatan dan sebagai verifikasi usulan kelompok yang akan didanai
4. Anggota
tim verifikasi berhenti karena :
a. Masa
jabatannya habis
b. Meninggal
dunia
c. Permintaan
sendiri
5. Hak
dan kewajiban tim verifikasi
a. Berhak
menerima insentif dalam menjalankan tugasnya
b. Melakukan
pemeriksaan dan penilaian usulan
c. Membuat
laporan tertulis tentang hasil verifikasi usulan kepada Pengurus Gapoktan
BAB IV
MODAL,
PINJAMAN DAN DANA OPERASIONAL
Pasal 5
MODAL
1. Modal
diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Gapoktan
2. Modal
yang dimiliki Gapoktan Sido Makmur dipergunakan untuk usaha Simpan Pinjam bagi
petani anggota yang akan digunakan untuk usaha di bidang Pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan
dan perkebunan, serta pengolahan hasil dan pemasaran dari komoditas tersebut.
3.
Pasal 6
PINJAMAN
1. Pinjaman
diperuntukkan kepada anggota yang telah tercatat secara sah sebagai anggota
kelompok tani dan diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) kepala desa
2. Setiap
anggota kelompok tani yang sah berhak mengajukan pinjaman kepada Gapoktan “Sido
Makmur” disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
3. Jasa
pinjaman sebesar 1 % setiap bulan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran
angsuran, adapun lama angsuran selama paling lama (maksimal) 12 bulan setiap
satu periode pinjaman.
4. Setiap
peminjam wajib menyerahkan simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- selama menjadi
anggota dan simpanan wajib, Suka rela, uang administrasi sesuai aturan
organisasi
5. Setiap
peminjam wajib membuat RUA (Rencana Usaha Anggota) dan menandatangani surat
perjanjian peminjaman.
6. Setiap
peminjaman di atas Rp. 5.000.000,- wajib menyerahkan agunan yang mempunyai
nilai minimal sama dengan pinjaman. Apabila sampai dengan batas yang telah
ditentukan tidak dapat mengembalikan angsuran pinjaman, agunan menjadi milik
Gapoktan, untuk diuangkan dan apa bila hasil penjualan ada kelebihan, sisa
pengembalian pinjaman dikembalikan pada anggota.
BAB
V
DANA
OPERASIONAL
Pasal 7
1. Dana
operasional adalah dana yang digunakan untuk mendukung setiap kegiatan yang
berkaitan dengan kelompok tani
2. Dana
operasional diambil dari surplus atau dana yang diperoleh dari pinjaman anggota
3. Dana
operasional kegiatan digunakan untuk melengkapi administrasi peminjaman dan
hal-hal lain yang timbul akibat kegiatan tersebut
BAB
V
SURPLUS
Pasal 8
1. Pembagian
atau alokasi surplus ditetapkan dalam Rapat Anggota dengan pedoman sebagai
berikut:
a. 85
% untuk Pengelola dengan rincian sebagai berikut : 40 % sebagai penguatan modal
usaha Gapoktan, 60 % sebagai
upah/insentif pengelola dengan rincian : (Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Pembantu Umum, embrio LKM) = 50 % dan untuk (Komity Pengarah, Kepala Desa,
Pendamping PUAP) = 10 %
b. 15
% untuk kelompok tani sesuai besaran akses penggunaan dana Gapoktan serta
kelancaran perguliran yang dirinci sebagai berikut : Penguatan modal kelompok
tani 40 % , insentif pengurus 60 %
BAB
VI
PEMBUKUAN
Pasal 9
1. Berkaitan
dengan jenis pelayanan dan kerjasama, maka setiap jenis kegiatan pelayanan dan
kerjasama wajib membuat pembukuan tersendiri yang merupakan bagian dari
pembukuan terpadu.
BAB
VII
SANKSI
Pasal 10
1. Setiap
anggota kelompok tani termasuk kelompok sebagai anggota pemanfaatan
perguliran/peminjaman yang tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan tindakan
bertahap berupa peringatan, skorsing, penyelesaian secara hukum dan
pemberhentian dengan hormat dan atau ketentuan program.
2. Dalam
hal pengurus Gapoktan, Tim Verifikasi, dan anggota gapoktan tidak melaksanakan
tugas dan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai keputusan Rapat Anggota
3. Dalam
hal pengurus Gapoktan, Tim Verifikasi, dan anggota tidak melaksanakan kewajiban
yang berkaitan dengan transaksi usaha/keuangan, dikenakan tindakan bertahap
berupa peringatan, skorsing, penyelesaian secara hukum dan pemberhentian dengan
hormat oleh dan sesuai keputusan Rapat Anggota
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 11
Perubahan
anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan didalam Rapat Anggota Tahunan atau
Rapat Anggota Khusus yang diadakan untuk itu, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip program
Pasal 12
Pengurus
Gapoktan menetapkan Peraturan Khusus dan atau keputusan yang memuat ketentuan
pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di :
Mlaran
Pada Tanggal :
29 November 2007
Kepala Desa Mlaran Ketua Gapoktan SIDO MAKMUR
Bambang Purwanto Karyono